2020-12-24 05:08:04

Untuk Wujudkan Ketertiban Pembangunan, Pemkot Depok Pertahankan IMB

28 September 2019 08:33 WIB
Penulis : Windrarto

SuaraKarya.id - DEPOK: Ketentuan tentang izin mendirikan bangunan (IMB) di Kota Depok, Jawa Barat, tetap dibutuhkan untuk mewujudkan keteraturan dan ketertiban sehingga bangunan liar tidak semakin banyak.

 

Hal tersebut dikatakan Wali Kota Depok Mohammad Idris menanggapi wacana dari pemerintah pusat yang hendak menghapus IMB lantaran kalangan pengusaha keberatan dengan syarat yang diajukan.

 

 “Itu kan baru sebatas wacana. Tetapi, tetap ada pembahasan juga di masing-masing daerah. Untuk Kota Depok sendiri, kami akan melakukan evaluasi. Jangan sampai ini malah membuat permasalahan baru dalam kegiatan pembangunan di sini,” ujarnya usai Peresmian Gedung dan Penandatanganan Prasasti Graha dan Convention Hall Ronatama di Jalan Dahlia, Pancoran Mas, Kamis (26/9/2019).

 

Ketentuan IMB, ucapnya, harus tetap ada untuk mengatur pembangunan di Kota Depok. Jika IMB dihapuskan, justru akan menambah masalah baru dengan hadirnya bangunan-bangunan liar.

 

“IMB harus ada, kalau tidak ada, siapa pun bisa membangun sembarangan. Jadi, memang harus ada aturannya,” ucapnya.

 

Namun demikian, dirinya menyebut, untuk Kota Depok tidak terlalu berpengaruh. Mengingat, Kota Depok menjadi penyangga Jakarta.

 

“Depok tidak terlalu terasa jika memang wacana ini disahkan. Kita bisa cari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari kantong yang lain. Misal, hibah provinsi, hibah dari DKI Jakarta dan lain-lain. Apa pun kebijakan yang dibuat, semoga untuk kebaikan serta kemajuan wilayah,” tuturnya.***

Editor : Dwi Putro Agus Asianto
 
sumber: suarakarya.id